Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Struktur Organisasi BPD Desa Ketitang Periode 2013-2018
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bertugas untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintah Desa mewadahi Perwujudan Pertisipasi dan Demokrasi serta Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPD dapat dianggap sebagai parlemen dari sebuah Desa. Di Indonesia, BPD merupakan lembaga bari di Desa pada era otonomi daerah.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa Ketitang sebagai berikut:

  1. Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
  2. Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  3. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
  5. Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
  6. Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
  7. Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
  8. Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
  9. Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
  10. Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
  11. Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
  12. Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan Bupati
  13. Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar