Struktur Organisasi BPD Desa Ketitang Periode 2013-2018 |
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari tokoh Desa, bisa dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkat jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa Ketitang sebagai berikut:
- Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung/ menyalurkan aspirasi Masyarakat
- Membahasi Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa lebih banyak pada aspek Kebijakan
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (menjelang habisa masa bakti)
- Menggali, menyerap, menampung, menghimpun, meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat tingkat RT/ RW maupun tingkat Dusun setiap 35 (tiga puluh lima) hari
- Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa
- Menyalurkan aspirasi masyarakat di wujudkan lewat pertemuan atau rapat bersama Pemerintah Desa atas Instansi terkait
- Mengadakan rapat BPD setiap 3 bulan sekali dan rapat pimpinan 3 bulan sekali
- Rapat bersama Pemerintah Desa 5 kali dalam satu tahun
- Rapat bersama dengan Pemerintah Desa dlam rangka Musrenbang dan Modus 2 kali dalam satu tahun
- Mengajukan pertanyaan dan penjelasan atau keterangan kepada Pemerintah Desa tentang jalannya Pemerintahan satu kali dalam satu tahun
- Membuat laporan dan melaporkan keuangan setiap akhir tahun kepada Kepala Desa dengan tembusan Bupati
- Mengawasi kegaitan pelaksanaan jalannya Pemerintah Desa Pembangunan dan Kemasyarakatan
0 komentar:
Posting Komentar