Layanan Surat keterangan umum ini meliputi surat pengajuan kredit untuk bank, surat keterangan usaha dan surat keterangan yang lain yang berkaitan dengan kebutuhan dari masyarakat.
Adapun syarat dan prosedur pembuatan surat keterangan umum adalah :
a. Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
b. Foto copy KTP
c. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
Mohon penjelasan prosedur serta syarat2 saat pemohon akan mengurus Dokumen baru maupun yang telah hilang / rusak berikut ini di Tingkat Desa melalui Sekretaris Desa.
BalasHapus1. KARTU KELUARGA ( KK )
2. KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)
3. SURAT KETERANGAN PINDAH
4. SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG
5. PENCATATAN KELAHIRAN
6. PENCATATAN KEMATIAN
7. PENCATATAN PERKAWINAN :
- Muslim
- Non Muslim
8. PENCATATAN PERCERAIAN
9. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
10. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
11. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
12. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
13. PENCATATAN PERUBAHAN NAMA
Terima Kasih
N/B :
Kalo bsa penjelasannya di kirim via WhatsApp di nmr 08994030472
Terima Kasih
Assalamualaikum.. Pak saya mau but surat keterangan usaha
Hapus