Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK)
Adapun syarat dalam pembuatan SKCK adalah :
a.         Surat Pengantar RT
b.        Fotocopy KTP
c.         Fotocopy Kartu Keluarga
d.    Pas Photo 4 x 6 sebanyak 5 lembar

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar