Layanan Pembuatan Akta Kelahiran


     
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sebagai hasil pelaporan kelahiran, maka di terbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Untuk memperoleh pelayanan pelaporan kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/ dokter/ bidan
  3. Fotocopy dan asli KK bagi penduduk/ SKSPNP bagi penduduk non permanen.
  4. Fotocopy dan asli KTP orang tua/ Surat keterangan pelaporan tamu
  5. Fotocopy dan asli Surat Nikah/ Akta perkawinan orang tua
  6. Fotocopy dan asli paspor bagi orang asing
  7. Surat keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
  8. Surat keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

       Akta Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kalhira adalah sebagai berikut:
  1. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan
  3. Fotocopy surat nikah/ Akta perkawinan orang tua
  4. Fotocopy KK dan KTP orang tua
  5. Nama dan identitas saksi pelapor kelahiran

       Persetujuan Kepala Dinas, dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari dan kurang dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya. Penetapan pengadilan negeri, dalam hal pelaporannya lebih dari satu tahun sejak tanggal kelahirannya

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar