Layanan Pembuatan KTP
Syarat dalam pembuatan KTP adalah :
- Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
- Pas photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna biru.
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Permohonan dari desa
0 komentar:
Posting Komentar