Layanan Pembuatan KTP(Kartu Tanda Penduduk)



Layanan Pembuatan KTP
Syarat dalam pembuatan KTP adalah :
  1. Surat pengantar dari RT (Rukun Tetangga)
  2. Pas photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar, bagi yang tahun kelahirannya ganjil dengan background warna merah sedangkan bagi yang tahun kelahirannya genap pas photo dengan background warna biru.
  3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  4. Permohonan dari desa

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar