Tugas Kaur Keamanan
Membantu Kepala desa
menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan
penyusunan laporan
pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
- Menyusun program dan rencana kegiatan Linmas/ hansip Desa
- Melaksanakan Kegiatan Ketentraman dan ketertiban desa
- Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap kali terjadi kejadian perkara
- Melaksanakan kegiatan Pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap kali terjadi kejadian bencana alam
- Melaksanakan kegiatan kelembagaan yang menangani masalah ketentraman dan ketertiban di desa(FKPM)
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Keamanan:
- Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka pelayanan kepada penyelenggaraan urusan pemerintah umum
- Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan keamanan
- Penyusunan data dan laporn penyelenggaraan urusan keamanan
- Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan keamanan
Keterangan:
Mengerjakan buku-buku
administrasi desa tertentu atas kebijakan Kepala desa yang berkaitan dengan
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar