Tugas Sekretaris Desa :
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina Kepala Urusan
- Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala Desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Fungsi Sekretaris Desa :
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan Pelaporan
- Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa;
- Pelaksanaan pelayanaan kepada masyarakat
- Penyiapan program kerja dan pelaporannya
Keterangan :
Pengisian /pengerjaan
buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa antara
lain mengerjakan buku-buku :
- Model A1 : Buku Data Peraturan desa;
- Model A2 : Buku Keputusan Kepala Desa;
- Model A3 : Buku Inventaris Desa;
- Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Administrasi Pemerintahan desa.
Artikel singkat tapi padat,bagus.
BalasHapusJuga template blognya tak kalah bagus.
Pake template apa mas?