Layanan Pembuatan
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga adalah
kartu identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu
Keluarga di cetak di Kantor Kecamatan dengan rangkap 4 yang masing-masing di pegang
oleh :
Kepala Keluarga (lembar
pertama)
Ketua Rukun Tetangga
(lembar kedua)
Kepala Desa (lembar
ketiga)
Suku Dinas (lembar
keempat)
Setiap terjadi perubahan data dalam keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian dan kepindahan, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kantor Kepala Desa dengan persyaratan :
- Surat pengantar RT/RW
- KK lama
- Fotocopy dan asli surat keterangan kematian/ kutipan Akta kematian
- Fotocopy dan asli Akta perkawinan/ perceraian bagi yang pernah menikah/ bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah
- Fotocopy dan asli kutipan akta perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Untuk membuat Kartu
Keluarga maka harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Biodata penduduk/ pemohon
- Kartu Keluarga lama
- Fotocopy dan asli kutipan akta perkawinan/ akta nikah
- Fotocopy dan asli izin tinggal tetap bagi orang asing
- Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang (SKP/SKPD).
0 komentar:
Posting Komentar