Tugas Pokok dan Fungsi
Kaur Umum
- Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
- Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa
- Melakukan urusan surat menyurat
- Melakukan inventarisasai dan pengelolaan inventarisasi
- Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa
- Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya
Fungsi Kaur Umum:
- Menyusun program dan rencana pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
- Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum
- Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan umum
- Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Keterangan:
Administrasi desa yang
menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn buku-buku :
- Model A4 : Buku data aparat Pemerintahan desa.
- Model A7 : Buku agenda.
- Model A8 : Buku Expedisi.
- Model F2 : Buku Register.
- Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Urusan Umum.
0 komentar:
Posting Komentar