Tupoksi Kaur Pemerintahan
Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan yang meliputi:
- Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum.
- Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan catatan sipil.
- Mengumpulkan dan menyusun data bidang pertanahan.
- Mengumpulkan dan menyusun data monografi desa.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan
buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain
mengerjakan buku-buku :
- Model A5 : Buku Data tanah milik desa/tanah kas desa;
- Model A6 : Buku tanah di desa;
- Model F3 : Buku Monografi Desa;
- Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan desa.
0 komentar:
Posting Komentar