Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Pemerintahan


Tupoksi Kaur Pemerintahan

Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan yang meliputi:
  1. Menyusun program dan rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum.
  2. Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan catatan sipil.
  3. Mengumpulkan dan menyusun data  bidang pertanahan.
  4. Mengumpulkan dan menyusun data  monografi desa.
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya  antara lain mengerjakan buku-buku :
  1. Model A5 : Buku Data tanah milik desa/tanah kas desa;
  2. Model A6  : Buku tanah di desa;
  3. Model F3   : Buku Monografi Desa;
  4. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pemerintahan desa.



0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar