Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
- Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi:
- Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan desa dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
- Mengumpulkan dan menyusun data laporan urusan kesejahteraan rakyat.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam urusan kesejahteraan rakyat.
- Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat.
- Mengerjakan buku-buku bidang kesejahteran rakyat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
- Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
- Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
- Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang
menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn buku-buku :
- Model F1 : lain Buku data pengurus dan anggota lembaga kemasyarakan.
- Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar