Tugas Pokok dan Fungsi
Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan
- Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan yang meliputi :
- Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintahan desa;
- Mengumpulkan dan menyusun data laporan penyelenggaraan pembangunan;
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
- Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat (swadaya masyarakat);
- Mencatat dan menatausahakan rencana pembangunan dan pelaksanaanya yang dilakukan oleh pemerintahan desa membina kader kader pembangunan desa;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya;
Fungsi Kaur Pembangunan:
- Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelengharaan pembangunan desa
- Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan
- Penyusunan data dan bahan laporan pelaksanaan Pembangunan
Keterangan:
Pengisian / pengerjaan
buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggungjawabnya antara lain
mengerjakan buku-buku :
- Model D1 : Buku rencana Pembangunan;
- Model D2 : Buku Kegiatan Pembangunan;
- Model D3 : Buku Inventaris Proyek;
- Model D4 : Buku Kader Pembangunan;
- Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Pembangunan desa.
0 komentar:
Posting Komentar