Surat keterangan pindah
digunakan oleh penduduk setempat yang berencana akan pindah domisili ke wilayah
desa yang lain. Berikut adalah syarat untuk membuat surat keterangan pindah :
a.
Surat Pengantar RT
b.
Pas photo 3 x 4
sebanyak 10 lembar digunakan untuk memproses surat pindah
c.
Pas photo 4 x 6
sebanyak 5 lembar untuk surat keterangan catatan kepolisian
d.
KTP dan Kartu Keluarga
(KK) asli
e.
Fotocopy buku nikah
bagi yang nikah
f. Menegaskan alamat yang akan
di tuju
0 komentar:
Posting Komentar